BERITA  

Begini Penjelasan Pemkot Soal Polemik Hibah Rp60 Miliar ke Kejati

banner 468x60

Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan hibah yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan peraturan pemerintah 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Dini Purnamawaty mengatakan, hibah sebesar Rp60 miliar tersebut meliputi pembangunan gedung fasilitas kantor.

“Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan kendaraan operasional,” katanya.

Menurutnya, instansi vertikal adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Sehingga perlu didukung agar pelayanan publik dan program nasional dapat berjalan optimal,” katanya.

Dini juga mengungkapkan, selain Kejati, pihaknya juga telah menganggarkan sejumlah proyek di antaranya pembangunan rumah sakit pendidikan uin raden intan pada tahun 2025 sampai 2027.

“Serta pembangunan gedung kantor dandim dan rencana pembangunan lift pengadilan negeri pada 2026,” katanya.

Sementara terkait hutang pemerintah kota kepada pihak ketiga sebesar 210 miliar rupiah, yang merupakan kewajiban tahun 2024 pemkot menyatakan sudah menyelesaikannya pada pertengahan 2025.

“hal ini seiring membaiknya pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung,” tandasnya.

Pemkot juga menegaskan untuk pembangunan jalan dan drainase tetap menjadi prioritas melalui dinas teknis sesuai kewenangan.

“Kami harap bantuan yang diberikan dapat menjadi pengungkit sinergi pusat dan daerah, sekaligus memicu kolaborasi dalam mencapai target pembangunan nasional dan daerah,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network