Sosialisasi Perda Rembug Pekon, Reza Berawi Dorong Penyelesaian Masalah Lewat Musyawarah

oplus_1026
banner 468x60

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Pekon Pamenangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pekon Pamenangan Aminudin, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan antusias.

Dalam pemaparannya, Reza menekankan pentingnya menghidupkan budaya musyawarah di tingkat pekon sebagai langkah preventif mencegah konflik sosial. Menurutnya, banyak persoalan di masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat dan adil jika difasilitasi melalui forum rembug yang terstruktur.

“Perda ini memberi landasan hukum agar setiap persoalan di masyarakat diselesaikan melalui dialog dan mufakat, bukan dengan cara-cara yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia menilai, stabilitas sosial di daerah sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput. Karena itu, rembug pekon harus difungsikan secara optimal dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Kepala Pekon Aminudin menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, keberadaan pedoman rembug pekon membantu aparatur desa dalam mengambil langkah penyelesaian masalah secara terarah dan sesuai aturan.

Dua narasumber yang hadir juga menegaskan bahwa rembug pekon merupakan sarana efektif membangun komunikasi, memperkuat gotong royong, serta menjaga kerukunan antarwarga.

Melalui kegiatan ini, Reza berharap masyarakat semakin memahami pentingnya rembug desa dan kelurahan sebagai benteng awal menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network