BERITA  

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami peningkatan kualitas.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Wamen Ossy.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama rombongan berkeliling hingga ke sejumlah loket pelayanan. Ia juga berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan untuk mendengarkan pengalaman mereka selama proses pelayanan berlangsung.
Menurutnya, kunjungan kerja Komisi II DPR RI bertujuan memastikan pelayanan pertanahan di daerah berjalan dengan baik serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya kepada para pemohon.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujarnya.
Karimullah berharap program sertipikasi di kawasan Kampung Tua lainnya di Batam dapat segera diselesaikan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Konsep pertanahan di Kota Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua lembaga tersebut bersama-sama menetapkan batas wilayah resmi sebelum lahan permukiman dilepaskan dari aset BP Batam agar masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak milik melalui Kantah Kota Batam.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version