
BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah se-Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Keberadaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas PPAT agar tetap profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Pembinaan serta pengawasan yang berkelanjutan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan dalam proses pembuatan akta tanah.
Selain menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum, pengawasan yang optimal menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan tertib administrasi pertanahan. Hal ini penting mengingat akta yang dibuat oleh PPAT berkaitan dengan berbagai perbuatan hukum atas tanah yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, Kanwil BPN Provinsi Lampung berharap para anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah dapat menjalankan amanah secara optimal serta memperkuat koordinasi dengan jajaran BPN di seluruh wilayah Lampung.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif, sehingga profesionalisme PPAT dapat terus terjaga dan pelayanan pertanahan semakin berkualitas.
Kanwil BPN Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung tertib administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.***