Kabareskrim Ungkap Modus Penyadapan terhadap Prabowo hingga Sejumlah Pihak

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, termasuk media.

Modus tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain melakukan penyadapan, para tersangka diduga menghapus jejak aktivitas tersebut pada 2026 untuk menghilangkan bukti.

Padahal, pemantauan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 harus memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

“Dan menghapus jejak pada tahun 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman delapan tahun penjara.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version