Mabuk, Pemuda Asal Jambi Rudapaksa Bocah 8 Tahun

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Akibat Mabuk minuman keras, Seto pemuda 21 tahun asal Jambi ini tega mencabuli bocah yang berusia 8 tahun di Lampung Utara yang masih duduk di sekolah dasar. Aksi bejat nya tersebut dilakukan di dalam mobil fuso, Rabu 21 Februari 2024.

Dari pengakuan nya, Pelaku cabul bertato ini mengaku sedang dalam kondisi keadaan mabuk, yang seketika langsung mencabuli korban di dalam mobil fuso, dengan iming iming akan membelikan sate.

Sementara Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis membenarkan terkait adanya pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Darwis menambahkan pelaku merupakan warga Provinsi Jambi yang bekerja di Lampura sebagai kernet mobil fuso pengakut kayu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network