Tiga Perempuan di Bandarlampung Jual Anak Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Unit PPPA Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang perempuan.

Ketiganya menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO, Rabu 19 Juni 2024.

Ketiga tersangka adalah AS 33 tahun warga Kedamaian, AR 25 tahun warga Tanjung Senang dan AF 21 tahun, warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap berkat adanya koordinasi asisten pengacara Hotman paris hutapea putri maya rumati dengan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan korban berinisial DE, yang berusia 15 tahun.

Korban merupakan warga Lampung Selatan menceritakan kepada Putri Maya Rumanti tentang apa yang dialaminya.

Modus para tersangka dengan menawarkan Iphone kepada korban dengan pembayaran dicicil.

Setelah itu, mereka memperdaya korban menjualnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi.

Korban akhirnya korban mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga akhirnya kasus ini diproses di Polsek Teluk Betung Selatan pada 2024.

Setiap kali dipaksa melayani lelaki, korban mendapat uang dari Rp600 ribu sampai 1 juta rupiah.

Polisi menyita barang bukti dua unit hp dan pakaian yang sering digunakan korban.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016.

UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network