Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di Batanghari Nuban

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Timur – Polisi merekonstruksi adegan pembunuhan di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Batang hari Nuban, Lampung Timur yang terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Peristiwa ini menewaskan Sabran Suhri, dengan cara ditikam berkali-kali oleh Mujib tetangganya.

Sedihnya, kejadian tersebut disaksikan anak lelaki korban yang baru berusia lima tahun.

Proses rekonstruksi dilakukan di depan Gedung Barak Dalmas A Mapolres Lamtim, Kamis 22 agustus 2024 jam setengah 11 siang.

Kanit Resum Polres Lamtim, Aipda Arif Darmawan yang memimpin langsung rekonstruksi mengungkapkan, ada 14 sampai 15 adegan yang direka ulang oleh tersangka dan saksi.

Dalam proses ini, pihaknya mendapatkan fakta baru. Salah satunya, korban datang ke rumah tersangka Mujib karena dipanggil Fandi.

Soal jeratan pasal pada tersangka, Arif mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa.

Sementara, pihak kuasa hukum keluarga korban, Indri Wuryandari, meminta tersangka dijerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Nur Muhammad Helmi Indri menyampaikan hasil rekonstruksi menunjukan Mujib sudah menyiapkan senjata untuk membunuh korban.

Dalam rekonstruksi terungkap, korban dan tersangka sempat ngobrol di depan rumah Mujib.

Di sela obrolan, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam dan menyelipkannya di pinggang.

Indri menyayangkan perbuatan Mujib, hanya karena cekcok mulut sampai tega membunuh korban.

Sebab itu, pihaknya meminta penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.

Indri juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Sukadana mengawal proses rekonstruksi dengan jeli dan dapat menerapkan Pasal 340 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network