Terbukti Korupsi, Mantan Kades Jadi Tersangka

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Terbukti bersalah dalam perkara kasus korupsi, Jonsen mantan kepala desa sekipi kecamatan Abung tinggi periode 2015-2021 resmi di tetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka.

Pada saat konferensi pers di kantor Kejari Lampura Selasa 15 Juli 2025, Kasi Intel Ready Mart Handry mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi di masa jabatan nya sebagai kepala desa.

Tersangka merupakan mantan kepala desa Sekipi periode 2015-2021, dan korupsi di tahun anggaran 2018 dalam pekerjaan lapangan sepakbola.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lampura M Azhari Tanjung menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah.

Dari hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp434 juta, Pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya karena pelaku mengurangi volume pembuatan lapangan sepakbola Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Desa Sekipi mendapatkan anggaran dana desa bersumber dari APBN sebesar hampir Rp1 miliar.

Dana ini dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tersangka Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat 1 Jungto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jungto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara, untuk saat ini di lakukan penahanan di Rutan kelas 2 B Kotabumi selama 20 hari untuk dilakukan penyidikan.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network