BERITA  

DLH Lampung Turun Tangan Usai Kematian Mangrove Gebang, Pelestari Soroti Komitmen Pemulihan

banner 468x60

PESAWARAN — Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan terkait kematian mangrove di kawasan pesisir Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Gubernur Lampung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan dan menelusuri kondisi lingkungan di sekitar lokasi mangrove yang mengalami kematian.

Pada 20 Agustus 2026, DLH Provinsi Lampung bersama Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran turun langsung melakukan pengawasan terhadap sejumlah tambak yang berada di sekitar lokasi.

Dalam pengawasan tersebut, tim mengambil sejumlah sampel untuk mengetahui kondisi lingkungan dan kemungkinan adanya zat pencemar yang berkaitan dengan kematian mangrove.

Sampel lumpur diambil dari outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tambak Mitra Pesona dan Tambak Indokom. Selain itu, tim mengambil sampel air dari inlet dan outlet kedua tambak.

Sampel juga diambil dari sebuah sungai kecil yang alirannya kemudian bergabung dengan air dari kolam tambak sebelum masuk ke kolam IPAL Tambak Mitra Pesona Bersama.

Pengambilan sampel di sejumlah titik tersebut dilakukan karena terdapat kemungkinan adanya sumber pencemar yang berasal dari luar area tambak.

Tim juga memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pengolahan solar di sekitar pintu masuk kawasan tambak. Informasi tersebut turut menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam pengawasan untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar kawasan mangrove.

Saat berada di lokasi, tim memastikan adanya mangrove yang mengalami kematian. Berdasarkan keterangan pihak tambak, terdapat sekitar 110 batang mangrove yang mati.

Namun, sebelum pengawasan dilakukan, tepatnya pada 18 Agustus 2026, pihak tambak telah melakukan penanaman kembali sekitar 500 batang mangrove.

Upaya penanaman kembali tersebut mendapat perhatian dari pelestari mangrove Desa Gebang, Tony. Menurutnya, pemulihan mangrove tidak cukup hanya dilakukan dengan menanam kembali bibit atau batang mangrove.

Tony menilai, pihak-pihak yang kegiatan usahanya terindikasi berdampak terhadap kondisi lingkungan harus memiliki komitmen untuk memastikan mangrove yang ditanam dapat tumbuh dan bertahan.

“Pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan usaha yang berdampak adanya kematian tidak cukup hanya melakukan penanaman pohon saja. Perlu komitmen, setidaknya melakukan proses tahapan sampai dipastikan mangrove itu hidup,” ujar Tony.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman di lapangan, mangrove tidak bisa hanya ditanam kemudian dibiarkan tanpa perawatan. Menurutnya, tanaman mangrove membutuhkan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu agar dapat tumbuh dengan baik.

“Sebagaimana kita alami, mangrove tidak bisa sebatas ditanam tanpa perawatan. Setidaknya sampai usia batang mangrove tiga tahun,” katanya.

Tony juga berharap persoalan kematian mangrove di Desa Gebang tidak hanya dilihat sebagai persoalan lingkungan semata. Menurutnya, keberadaan ekosistem mangrove juga memiliki manfaat langsung terhadap keberlangsungan usaha yang berada di kawasan pesisir.

Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk memahami bahwa keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis yang turut mendukung kegiatan usaha, termasuk dalam menjaga kualitas lingkungan dan air di kawasan pesisir.

“Seharusnya pihak-pihak pengusaha itu sadar bahwa fungsi mangrove sudah banyak membantu usaha-usaha mereka, setidaknya dalam hal pemenuhan administrasi persyaratan izin usaha yang mewajibkan mereka untuk menjaga keberadaan hutan mangrove,” ujar Tony.

Ia menambahkan, terjaganya ekosistem mangrove juga berpengaruh terhadap kualitas air yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

“Setidaknya dengan terawatnya hutan mangrove, kualitas air yang mereka gunakan untuk usaha menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, DPLH Kabupaten Pesawaran masih menunggu hasil pengawasan dari DLH Provinsi Lampung, termasuk hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air dan lumpur yang telah diambil.

Hasil laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas air dan lumpur di sekitar lokasi serta membantu memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar yang berkaitan dengan kematian mangrove.

Pihak DPLH Pesawaran menyatakan, setelah hasil laboratorium diterima dari DLH Provinsi Lampung, hasil tersebut akan segera disampaikan sebagai bahan tindak lanjut penanganan kasus kematian mangrove di pesisir Desa Gebang.

Dengan demikian, penyebab pasti kematian mangrove masih menunggu hasil pengujian laboratorium dan kajian lebih lanjut dari instansi terkait.***

 

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *