Ikut Siksa PRT, ASN Pemkot Bandarlampung Terancam Disanksi

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan memberikan sanksi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung yang menjadi pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

ASN yang berinisal SA (35) tersebut ditangkap oleh Polresta Bandarlampung bersama ibunya SU (60) dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan PRT berinisial DL (23) dan DDR (15).

Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.

Pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebelum nantinya diberikan sanksi displin.

“Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian,” ujarnya Selasa (30/5/2023).

Ikut Siksa PRT, ASN Pemkot Bandarlampung Bakal Disanksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network