Polda Lampung Beberkan Kronologi Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Kasus tewasnya anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan usai menonton balap liar, dibeberkan Polda Lampung dalam konferensi pers,pada Senin 6 November 2023.

Korban yang bernama Raihan Pahlevi Darma 16 tahun, mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah dikeroyok di depan Toko Cat, Jalan Ki Maja, Kelurahan Perumnas Way, Minggu 5 November 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari rencana antara kelompok korban dan pelaku untuk melakukan balapan liar melalui akun Medsos Instagram.

Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding, mereka bertemu di lokasi balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart sekira pukul 00.00 WIB. Rencananya, balapan sebanyak dua Race dengan jarak 201 meter dan mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB.

Race pertama selesai dan kubu pelaku dinyatakan menang. Namun disaat bersamaan, datang Tim Patroli dari Polsek Sukarame.

Karena melihat polisi tiba, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi diseputaran PKOR Way Halim. Setelah 15 menit kemudian, kedua kubu melalui Medsos IG sepakat bertanding lagi untuk Race kedua.

Race kedua akhirnya dimulai sekira pukul 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku. Tidak terima Timnya mengalami kekalahan, kubu korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor yang tidak sesuai standard.

Korban dan beberapa rekannya lalu berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan kubu pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket.

Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman-temannya untuk menyerbu kembali. Namun pihak kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.

Melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku langsung melemparkan pipa besi ketengah jalan, sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor.

Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya ditinggalkan oleh para pelaku.

Tidak lama kemudian, datang petugas polisi dan membawa korban ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network