Tidak Kooperatif, Buronan Ditangkap Pulang Dari Mancing

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Baru pulang memancing ikan Adi Iskandar buronan kasus tindak pidana umum yang masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 yang lalu, akhirnya di tangkap tim jaksa eksekutor dirumah nya tanpa perlawanan, Senin malam 16 Juni 2025.

Kasi Intelijen Ready Mart Handry mengatakan, tersangka pada saat pemangilan tidak kooperatif dan langsung di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO kasus penganiayaan.

Kasi Pidum Kejari Lampung Utara Hery Susanto menjelaskan, tersangka pada 2021 didalam putusan banding terdakwa di vonis pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun, dan putusan kasasi selama dua bulan.

Menurut Hery Susanto, pada saat akan melakukan penangkapan yang di pantau tim intelijen sejak siang hari saat memancing, dan menjelang malam saat tersangka pulang kerumah, langsung melakukan penangkapan yang di pimpin kasi Intelijen Kejaksaan yang berada di desa Margorejo kecamatan Kotabumi Utara dengan di dampingi anggota Kodim 0412, selanjutnya langsung di serahkan ke Lapas Kotabumi untuk melakukan penahan.

Hery Susanto menambahkan, Kejaksaan masih terus memburu 3 orang yang masuk DPO. Satu diantara tersangka kasus narkoba yang melarikan diri saat akan melakukan sidang di pengadilan negeri Kotabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network