Diksar Memakan Korban, Unila Wajibkan UKM susun SOP anti Kekerasan

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Rektorat Universitas Lampung (Unila) merilis hasil investigasi atas dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) organisasi mahasiswa pecinta alam Mahepel FEB Unila. Hasilnya, ditemukan adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap peserta diksar yang berlangsung di Pegunungan Desa Talang Mulyo, Pesawaran.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, menyampaikan empat temuan utama: adanya praktik kekerasan yang merendahkan martabat peserta, keterlibatan aktif alumni dan senior, kelalaian struktural di tingkat fakultas, serta sikap tidak kooperatif dari pihak Mahepel selama proses investigasi.

“Bentuk kekerasannya termasuk pemukulan, penghinaan verbal, dan pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman,” ujar Prof. Sunyono dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Rabu (18/6/2025).

Atas temuan tersebut, Unila mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, individu pelaku kekerasan akan dikenai sanksi etik dan hukum, serta dilaporkan secara pidana jika memenuhi unsur penganiayaan. Kedua, organisasi Mahepel dibekukan dan aktivitasnya dimoratorium hingga dilakukan reformasi total di bawah pengawasan tim independen.

Ketiga, seluruh organisasi mahasiswa dan UKM Unila diwajibkan menyusun kode etik, SOP anti-kekerasan, dan melibatkan Dosen Pembina Lapangan dalam setiap kegiatan. Keempat, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.

Kasus ini diduga menyebabkan meninggalnya salah satu peserta diksar, Pratama Wijaya. Hasil investigasi akan diserahkan kepada Polda Lampung untuk mendukung proses penyelidikan oleh Ditreskrimum.

Unila menegaskan tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun dan berkomitmen membangun lingkungan kampus yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network