Dirut Terra Drone Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 468x60

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang merenggut 22 nyawa. Status tersangka itu diputuskan pada Rabu (11/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan langkah tersebut dan menyebut MW dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, serta Pasal 359 KUHP.

Roby menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.40 WIB itu menelan 22 korban jiwa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa kebakaran bermula dari lantai 1 gedung.

Percikan api diduga berasal dari baterai litium yang kemudian memicu asap tebal hingga menjalar sampai lantai 6.

RS Polri telah menyelesaikan proses identifikasi korban, dan mayoritas dinyatakan meninggal akibat menghirup asap serta gas karbon monoksida.

Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk memanggil pemilik usaha dan pemilik gedung Terra Drone untuk dimintai keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network