Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Polisi Diminta Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

banner 468x60

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Suparna pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan TAUD memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat pada 13 Maret 2026.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suparna saat membacakan putusan.

Hakim menilai penyidikan perkara tersebut belum pernah dihentikan secara resmi karena tidak ditemukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya, terdapat miskomunikasi dalam penanganan perkara yang memunculkan anggapan bahwa kasus tersebut terhenti.

Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan karena menilai penyidikan kasus berjalan lambat setelah penanganannya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kuasa hukum Andrie Yunus juga menyoroti pelimpahan barang bukti dan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan putusan tersebut, Polda Metro Jaya diminta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (*)

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network