MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan sejumlah pemohon dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 dan 265/PUU-XXIII/2025, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

MK menegaskan bahwa ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama telah dinyatakan konstitusional secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya, sehingga tidak ada alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025 ditolak seluruhnya, sementara perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas dan keliru mempersoalkan norma pencatatan perkawinan.

“Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan, bukan mengenai pencatatan perkawinan,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon yang mempersoalkan ketidakpastian hukum pencatatan pernikahan beda agama serta mengaitkannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tidak beralasan menurut hukum dan berada di luar kewenangan Mahkamah.

Meski terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, putusan MK menegaskan kembali bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia tetap bergantung pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network