BERITA  

Bicara Tanah di STPN, Rocky Gerung: Kita Tidak Memiliki Tanah, Kita Dimiliki Tanah

Sleman – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN melihat persoalan tanah dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga memiliki makna sosial, historis, hingga ekonomi yang berbeda bagi setiap pihak.
Hal tersebut disampaikan Rocky saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan lebih dari 500 Taruna dan Taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati, Rocky menjelaskan terdapat sedikitnya tiga konsep dalam memaknai tanah.
Pertama, tanah dipahami sebagai bagian dari kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun. Kedua, tanah memiliki fungsi sosial yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat. Ketiga, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi, ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, perbedaan cara pandang tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami calon insan pertanahan. Sebab, persoalan agraria tidak selalu terjadi karena masyarakat memperebutkan bidang tanah secara fisik, tetapi karena terdapat perbedaan mengenai hak, fungsi, nilai, dan makna tanah.
“Kalau ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.
Rocky juga menyoroti hubungan manusia dengan tanah dari perspektif waktu. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia bahkan keberadaan sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.
Ia menilai cara manusia memperlakukan tanah perlu dikaji kembali. Sebab, manusia yang hidup dalam rentang waktu terbatas justru memiliki kecenderungan mengklaim kepemilikan terhadap sesuatu yang telah ada jauh sebelum dirinya lahir.
“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” lanjut Rocky.
Pandangan tersebut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang turut hadir dalam kuliah umum tersebut.
Nusron menilai pernyataan mengenai usia tanah yang lebih tua dibandingkan manusia maupun negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurutnya, pemahaman tersebut harus bermuara pada kebijakan pertanahan yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal itu menjadi semakin relevan dengan perjalanan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
Nusron mengatakan, tantangan kebijakan pertanahan pada akhirnya adalah memastikan tanah dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah di tengah perkembangan zaman.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” pungkas Nusron.
Kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.***

Penulis: Novi Balga
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version