
Sleman – Persoalan pertanahan tidak cukup dipahami hanya melalui aspek teknis maupun administrasi. Pengelolaan tanah memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi hingga aspek sosial dan psikologi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Rocky, luasnya persoalan pertanahan membuat para Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN perlu memiliki wawasan lintas disiplin. Sebab, tanah bukan sekadar objek administrasi, melainkan memiliki makna yang berbeda bagi negara, masyarakat, masyarakat adat maupun korporasi.
“Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, administrasi, hukum tata negara, politik, global security, ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky.
Ia menjelaskan, pendekatan terhadap tanah dapat berbeda tergantung kepentingan dan perspektif pihak yang melihatnya.
Negara, misalnya, memandang penguasaan tanah melalui kerangka hukum. Sementara masyarakat adat memiliki hubungan yang lebih erat dengan tanah sebagai bagian dari kehidupan, sejarah, serta warisan leluhur. Di sisi lain, korporasi dapat melihat tanah sebagai salah satu komoditas ekonomi.
Perbedaan pemaknaan tersebut, menurut Rocky, dapat memunculkan berbagai persoalan ketika kepentingan antar-pihak bertemu.
“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” katanya.
Rocky menilai perubahan fungsi dan kepentingan terhadap suatu wilayah juga dapat mengubah cara masyarakat maupun negara memaknai tanah. Tanah yang sebelumnya memiliki nilai adat, misalnya, dapat berubah status menjadi tanah negara dan kemudian berkembang menjadi komoditas seiring masuknya kepentingan pembangunan.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujarnya.
Karena itu, Rocky mengingatkan para calon insan pertanahan agar tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis. Mereka juga perlu memiliki keberanian untuk memahami berbagai persoalan yang berada di balik pengelolaan tanah.
Menurutnya, keputusan dalam persoalan pertanahan memiliki konsekuensi yang panjang. Kesalahan dalam mengelola tanah tidak selalu dapat diperbaiki dengan mudah karena dampaknya dapat berlangsung dalam waktu lama.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkasnya.
Kuliah umum yang mengangkat tema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kegiatan juga diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN.***