
BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan pembentukan Tim Penanganan dan Penegakan Hukum Peristiwa Kebakaran Lahan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan dan penanggulangan kebakaran lahan di Provinsi Lampung.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pembahasan difokuskan pada upaya memperkuat koordinasi serta merumuskan langkah-langkah penanganan kebakaran lahan secara terpadu, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan tim ini diharapkan menjadi wadah koordinasi bagi para pemangku kepentingan dalam menangani peristiwa kebakaran lahan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk mendukung penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus meningkatkan efektivitas upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kanwil BPN Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan dan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab.
Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, penanganan kebakaran lahan di Provinsi Lampung diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab serta tata kelola pertanahan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***